Merasa Ditipu BNI Life Sebesar Rp.10 Juta, Rawati Akan Tempuh Jalur Hukum 

Bagikan :

Sibolga – Kliktodaynews.com|| Salah satu Klain atau nasabah ansuransi jiwa BNI Life, Rawati Lingga selaku pihak tertanggung kehilangan manfaat dari ansuransi yang dia miliki dengan kerugian materi sebesar Rp.10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah) dengan Kontrak selama 5 Tahun, demikian dikatakan Rawati Lingga kepada Wartawan Kliktodaynews.Com pada Kamis (30/3/2023) di Pandan.

Lanjut Rawati, “ansuransi saya itu terhenti tanpa sebab dan  tanpa ada Verifikasi data ataupun Legal Statment Pemberitahuan bahwa Polis saya lapse, ansuransi yang saya miliki terhenti ditengah jalan tanpa ada berita kabar dari BNI Life Pusat.

Dimana kontrak saya sebagai klain atau anggota nasabah BNI Life terhitung dari tanggal 12 Maret 2016 dan hingga berakhir kontrak pada 12 Maret 2021 dan saat saya akan mempertanyakan status keanggotaan saya sebagai Klain Ansuransi Jiwa BNI Life pada 24 Maret 2023 saya didampingi suami kami mendatang BNI life di BNI Kota Sibolga”, katanya.

“Kebetulan saat ini saya sudah berdomisili di Tapanuli Tengah dan atas arahan BNI Life Gunung Sitoli, di BNI Kota Sibolga juga dapat dipertanyakan di BNI Sibolga dan saat saya mempertanyakan hal itu langsung ke BNI Sibolga yang menangani BNI Life, sontak saya binggung .Bahwa uang saya sebesar Rp.10.000.000.- telah hangus tanpa alasan yang jelas sesuai konfirmasi BNI Life Sibolga ke BNI Life Pusat”, ungkap Rawati.

Atas kejadian itu, sayapun keberatan selaku pemilik No Polis BLPM 2215079377 di BNI Life atas hangusnya dana  sebesar 10 juta dan menurut saya hal itu sudah merugikan saya sebagai anggota Ansuransi Jiwa BNI Life dan pada 30 Maret 2023 lalu saya telah melayangkan surat keberatan selaku pemegang Polis BLPM 2215079377 ke PT.BNI Life Insurance di Jakarta”, tudingnya.

Seyogianya, “BNI Life  memberitahukan bahwa saya selaku klain asuransi jiwa BNI Life telah lapse dan tidak ada Verifikasi data ataupun Legal Statement Pemberitahun bahwa Polis lapse melalui Via telpon ataupun melalui Whatsapp atau pesan singkat melalui selular pribadi saya yang turut saya daftarkan disaat menjadi Klain Ansuransi Jiwa Bank Nasional Indonesia (BNI) Life dengan kontrak selama 5 tahun terhitung mulai 12 Maret 2019 di BNI Kota Gunung Sitoli”, ujarnya berulang.

“Bila dalam waktu dekat ini pihak BNI Life tidak merealisasikan pengembalian dana yang telah saya setor sebesar Rp.10.000.000.- maka kasus ini akan saya tempuh ke jalur hukum.Karena ini sudah sangat merugikan saya secara pribadi dan saya akui nomor rekening dan Polis saya hilang dicuri orang yang tidak saya ketahui”, tandasnya.

Sementara Ovan Talaumbanua selaku petugas BNI Life Cabang Gunung Sitoli yang dikonfirmasi Kliktodaynews.Com melalui ponselnya menyebutkan, “saya benar ada dikonfirmasi Rawati Lingga dan saya tanya kepada ibu itu soal domisili beliau dan beliau mengatakan dirinya berdomisili Sibolga dan saya katakan tidak meski di Sibolga di BNI Kota Sibolga bisa dikonfirmasi terkait dana premium yang telah disetorkan”, akunya.

Masih menurutnya, apa benar Polis ibu itu kehilangan dan atau terbakar dan ibu itu tidak bisa membawa nomor rekening dan Polis, dikarenakan kehilangan”, aku Ovan Talaumbanua menjelaskan pengakuan Rawati.

Ovan Talaumbanua meminta agar Rawati membuat surat pengajuan keberatan atau komplain ke BNI Life Pusat dan kita didaerah hanya sebagai perpanjangan tangan BNI Life Pusat hanya sebatas mengajukan”, tutupnya.(HP).

 

Bagikan :