Sibolga – Kliktodaynews.Com|| Diduga barang bukti kulit Trenggiling seberat 15 Kilo gram digondol pelaku RRM yang bekerja sebagai honorer di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga dari tempatnya bertugas sebagai honorer dan kuat ada peranan pembantu dari oknum untuk menggasak barang bukti sitaan oleh Kejaksaan yang belum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sibolga.
Pada 2 November 2022 lalu Polres Sibolga berhasil menangkap pelaku berinisial RRM selaku tenaga honorer Kejaksaan Negeri Sibolga dan MM beserta barang bukti kulit Tranggiling seberat 15 kilogram yang diduga dicuri dari tempat pelaku bertugas.
Kini kasus pencurian kulit Trenggiling yang diduga dimaling tersangka dari kantor Kejaksaan Negeri Sibolga itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga dan sudah berlangsung duakali persidangan.
Sidang kedua kasus kulit trenggiling itu dipimpin hakim ketua Lenny Lasminar, didampingi hakim anggota Edwin Yonatan Sunarjo dan Frans Martin Sihotang dengan terdakwa MM (36) dan RRM (22) pada Rabu (1/2/2023) di ruang sidang PN Sibolga dengan agenda mendegar keterangan para saksi dan ditunda dengan alasan para saksi belum hadir.
Pantauan Kliktodaynews.Com pada saat agenda sidang keterangan saksi, dan saat Ketua Majelis Hakim akan menunda persidangan, penasehat hukum dari terdakwa MM, Mahmudin Harahap meminta melalui hakim ketua, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkenan untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian serta surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang mulanya agar diberikan kepada penasehat hukum karena hingga persidangan kedua dilaksanakan, JPU belum menyerahkan kedua surat tersebut, setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya majelis hakim memutuskan sebelum persidangan ketiga dilaksanakan minggu depan, JPU sudah harus menyerahkan BAP dan surat dakwaan, dan jika tidak diberikan, maka persidangan ketiga minggu depan tidak akan dilanjutkan, kata Mahmuddin dalam persidangan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan,” ketok ketua majelis untuk menutup persidangan.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa MM, Mahmudin Harahap, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, bahwa pihaknya ngotot kepada JPU untuk diberikan turunan BAP dan dakwaan sesuai Undang undang.
Kata Mahmuddin, “menurut dugaan saya, ada semacam skenario disana terutama keterlibatan aktor intelektual dan beberapa pelaku lainnya yang tidak dijadikan tersangka oleh Polres Sibolga.
Dan sementara klain saya berinisial MM dijadikan tersangka yang kini telah menjadi terdakwa di PN ini dan sementara yang menyuruh MM untuk mengantarkan kedua orang tua pelaku RRM tidak dijadikan tersangka oleh Polres Sibolga, dan padahal kedua orang tua RRM yang meminta tolong kepada MM agar mereka diantarkan ke Sibolga hendak menjumpai anaknya RRM ke Sibolga dengan membawa kardus yang tidak diketahui oleh MM apa isi kardus tersebut dan saat MM membawa kedua orang tua RRM ke Sibolga dan sampai dilokasi yang dituju, polisi langsung menangkap RRM saat ditemui di Sibolga dan menangkap Klien saya MM dan sedangkan kedua orang tua RRM saat itu sudah tidak lagi dilokasi kejadian penangkapan, ini sudah skenario besar, apapun itu pada pokok perkaranya dalam hal ini bahwa pokok perkara kasus ini kan barang bukti, barang bukti yang sudah pernah divonis, jadi ada apa ini sebenarnya dan kenapa masih bisa keluar dari Kantor Itu yang mau kita buktikan didalam persidangan nanti pada pembuktian saksi di minggu depan, siapa aktor intelektualnya ini? Kenapa hanya Cen-Cen aja yang masuk,” tudingnya.
Menurut Mahmudin, terdakwa beraksi bukan bekerja sendiri, Buayanya pasti ada ini, cicaknya ya terdakwa ini. Lanjut dia, bahwa kasus ini kan pokoknya tentang pemusnahan barang bukti, yang berarti yang dimaksud dengan pemusnahan barang bukti itu ya musnah, tapi ini tidak musnah, berarti ada aktor intelektual dibelakang ini, siapa orangnya? Ini yang mau kita cari, nanti disaat pemeriksaan pokok, kita akan hadirkan siapa itu.
“Kita minta kepada majelis hakim, siapa yang andil dalam proses pemusnahan barang bukti ini untuk bisa jelas jadi tidak sesederhana itu, ada berita acara.Ada unsur pejabatnya, ada semua laporannya sampai bagaimana prosesnya, semua itu ada berita acaranya, kita minta berita acara itu dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” tegas Mahmudin.
Lanjut dia, jika memang pada persidangan persidangan ketiga minggu depan belum ada diserahkan BAP dan surat dakwaan ini, sesuai yang disampaikan majelis hakim bahwa kita akan, pertama menyurati instansi yang terkait kemudian yang berarti tidak jadi pemeriksaan saksi karena kita keberatan dan akan kita tolak.
“Menurut dia kasus ini tidak seperti kasus kasus pidana umum lainnya. Saya sudah lama beracara di PN Sibolga ini, paling lama dakwaan itu diserahkan, ketika itu sudah selesai dibacakan oleh jaksa baru diberikan kepada kita, tapi kalau sekarang jedanya terlalu lama, ada apa?. Sampai sampai kita sampai ngotot ngototan di persidangan, ini tidak adil, makanya saya bilang tadi demi hukum.Di pengadilan ini mencari keadilan, ini sidang yang mulia, saya ingatkan, saya minta di skors, bukan ditunda, harus dibedakan mana diskors mana ditunda, kita duga kan ini ada keterlibatan aktor intelektual, aktor intelektualnya ini tentu yang menyuruh agar dibakar atau dimusnahkan, kenapa dia tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, siapa itu orangnya? itulah yang mau kita buka diperkara pokok,” jelas Mahmudin.
Untuk itu, Dia meminta nantinya yang memerintahkan untuk memusnahkan barang ini untuk diperiksa kembali oleh penyidik, dan surat perintah pemusnahan itu sebelumnya pasti ada, namun kenapa barang ini masih bisa keluar dari instansi itu ? Dari informasi yang diperolehnya, bahwa ada saksi di kejaksaan, namun ini sudah diberhentikan oleh kejaksaan.
Sementara JPU saat diminta tanggapannya menyebutkan, saya tidak punya kapasitas dalam hal menjawab pertanyaan Wartawan dan saya hanya Jaksa pengganti, dan kalau Jaksanya dalam kasus itu langsung ditangani Kasi Pidum Kejaksaan”, ujarnya singkat sembari meninggalkan awak media.(HP).