Sibolga – Kliktodaynews.com|| Bulan Mey 2024 Pendaftaran Calon Wali Kota Jalur Perseorangan akan Dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar sosialisasi pelaksanaan dan evaluasi tahapan Pemilu tahun 2024 kepada LSM dan wartawan se-Kota Sibolga, Jumat (5/4/2024).
Acara yang digelar di Rumah Makan Thamrin Sibolga tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Sibolga Afwan Nasution dan 3 Komisioner lainnya, diantaranya Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution dan Taruli Asi Parlagutan Sipahutar.
Hadir pula perwakilan dari Polres Sibolga, sebagai bagian dari GAKKUMDU pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.
Mengawali sambutannya, sekaligus membuka pertemuan, Afwan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari KPU RI terkait jadwal pengumuman hasil Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, DPD, DPRD Sumut serta DPRD Sibolga yang telah usai diselenggarakan.
Mengingat, Kota Sibolga kata Afwan, tidak masuk dalam daftar Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan menyampaikan berapa partai yang duduk di DPRD Sibolga.
Alhamdulillah, informasi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga tidak termasuk dalam PHPU di MK,” kata Afwan.
Kemudian, pada pertemuan yang dihadiri sejumlah wartawan dan LSM tersebut, Afwan memaparkan kinerja KPU selama proses Pemilu berlangsung.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa saat ini sudah masuk tahapan Pilkada. Dimana Pemko Sibolga telah menetapkan dana hibah untuk KPU Sibolga sebesar Rp10,4 Milyar.
Selanjutnya kata Afwan, pihaknya akan melakukan perekrutan petugas penyelenggara Pemilu baik di tingkat Kecamatan hingga tingkat TPS.
“Terhitung 17 April 2024, kami akan melaksanakan perekrutan badan ed hoc panitia pemungutan kecamatan,” pungkasnya.
Selain itu kata Armansyah Sinaga, dari divisi teknis KPU Kota Sibolga menimpali, pihaknya juga dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran calon Wali Kota Sibolga dari jalur independen atau perseorangan.
Dimana menurut Arman, salah satu syarat untuk dapat menjadi calon perseorangan atau non Partai, harus memperoleh dukungan masyarakat, minimal 10 % dari jumlah DPT sebelumnya.
“Minggu 5 Mei, sudah mulai dibuka pendaftaran dukungan untuk perseorangan. Syarat minimal dukungan perseorangan 10 % dari DPT sebelumnya. Harus tersebar minimal di 3 Kecamatan,” terang Arman.
Acara sosialisasi tersebut juga dirangkai dengan buka puasa bersama. (JN)