Kasus Penggelapan Cek Bank Sumut, Polres Sibolga Hentikan Penyidikan, Rudolf Situmeang Tolak SP3

Bagikan :

Sibolga-Kliktodaynews.Com|| Diduga mantan Kepala Cabang Bank Sumut Kota Sibolga, BS alias Apeng gelapkan Cek uang sebesar Rp.450.000.000.- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) milik Rudolf Situmeang dan dilaporkan ke Polres Sibolga pada 16 Oktober 2021 tahun dalam kasus Penggelapan dan penipuan yang terjadi pada 12  Februari 2013 di Bank Sumut Cabang Sibolga dengan terlapor Burhanuddin Siregar alias Apeng sesuai Laporan Polisi No:LP/B/251/X/2021/SPKT Polres Sibola/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Oktober 2021, demikian dikatakan Rudolf Situmeang kepada Wartawan Kliktodaynews pada (11/9/2023) di Pengasilan Negeri Sibolga.

Masih kata Rudolf Situmeang, ” Laporannya dihentikan Polres Sibolg dengan dalil tidak ditemukannya barang bukti dan tidak adanya saksi sesuai penyidakan Penyidik Polres Sibolga yang menangani kasus tersebut”, katanya.

Disebutkannya, “dimana secara langsung Kapolres Sibolga melayangkan surat Ketetapan No: S.Tap/IX/2022/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, dimana dalam isi surat yang langsung ditanda tangani Kapolres Sibolga, AKBP.Taryono Raharja tertanggal 4 September 2022 itu menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, perlu untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan, surat ketetapan penghentian penyelidikan”, sebut Rudolf membacakan surat yang diterimanya.

“Dalam surat penghentian penyelidikan itu, Kapolres Sibolga, AKBP.Taryono Raharja menyatakan didalam surat tersebut, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara 1 September 2021 yang disampaikan kepada saya sebagai Pelapor”.

Menanggapi surat penetapan penghentian penyelidikan yang disampaikan langsung kepada Rudolf Situmeang dan selaku pelapor Rudolf Situmeang.

Rudolf Situmeang menjelaskan, “saya menyampaikan surat penolakan atas surat ketetapan penghentian penyelidikan yang terbitkan Kapolres Sibolga, AKBP.Taryono Raharja

Rudolf Situmeang sebagai pelapor membalas surat penghentian penetapan penyidikan, dan melayangkan surat pada tanggal 14 September 2022 dengan menyatakan penolak atas  surat ketetapan penghentian penyelidikan yang disampaikan padanya.

Rudolf Situmeang menyebutkan, ” surat balasan yang disampaikan kepadanya terlalu mengada ada dan tanpa dasar yang logis, kan tidak mungkin terjadinya suatu tindak pidana yang saya laporkan tidak ada bukti dan saksi-saksi, berarti saya sebagai pelapor yang juga sebagai korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Kepala Cabang Bank Sumut Sibolga, Burhanuddin Siregar alias Apeng membuat laporan Palsu donk”, sebutnya.

“Yang anehnya lagi Kapolres Sibolga, AKBP.Taryono Raharja secara langsung menyurati balasan surat saya tersebut dengan menyebutkan laporan yang saya sampaikan secara langsung tersebut dikatakan laporan DUMAS sesuai surat No:B/1564/XI/W.A.S.2.4/2022/Siwas tertanggal 16 November 2022″.

Dalam surat yang disampaikan Kapolres Sibolga, AKBP.Taryono Raharja  menyebutkan:

Perkembangan penanganan Dumas: Dilakukan penghentian penyelidikan berdasarkan:

1.Surat Perintah penghentian penyelidikan nomor:  SP2Lid/764.a/IX/2022/Reskrim tanggal 4 September 2022.

2.Surat keterangan no:S.Tap/46/IX/2022/Reskrim tertangal 4 September 2022 penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi yang diperoleh dalam gelar perkara pada 1 September 2022 bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana didalam perkara yang dilaporkan tersebut dikarenakan tidak adanya diperoleh barang bukti dan keterangan saksi yang cukup.

Saya menduga Kapolres Sibolga, AKBP.Taryono Raharjo sudah ‘Masuk Angin’ dalam penanganan yang dilakukan Penyidik Polres Sibolga yang menangani kasus tersebut, karena sebelum keluarnya surat penetapan pemberhentian penyelidikan kasus ini, pihak penyidik yang menangani kasus ini di mutasi dan setelah itu terbit surat pemberitahuan penyelidikan”, ungkapnya.

“Padahal sebelumnya para penyidik yang tangani kasus itu, sudah membocorkan informasi bahwa terlapor akan ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku Penipuan dan penggelapan dan tapi sebelumnya para penyidik menetapkan siapa pelakunya mereka sudah terlebih dahulu di mutasi ke tempat tugas yang lain”, ujar Rudolf Situmeang mengungkapkan.

“Maka dengan ini saya dalam waktu dekat pasti akan mengajukan pra Peradilan atas dihentikannya kasus tersebut, karena saya adalah korban penipuan dan penggelapan Kepala Cabang Bank Sumut Sibolga” tutupnya.

 

Bagikan :