Kantor Hukum Willy & Co Dampingi Terlapor dalam Kasus Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Willy W. Sidauruk, S.H., M.Si
Bagikan :

Pematangsiantar, 4 November 2025 — Kantor Hukum Willy & Co Law Office melalui penasihat hukumnya, Willy W. Sidauruk, S.H., M.Si, resmi memberikan pendampingan hukum kepada Chandra Lubis, warga Kota Sibolga, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta dugaan turut serta melakukan perbuatan pidana. Perkara ini disangkakan dengan penerapan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak konstitusional klien terlindungi sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, proporsional, serta tidak mengabaikan hak tersangka sebagai warga negara. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang transparan,” ujar Willy W. Sidauruk, S.H., M.Si.

Menurut pihak kuasa hukum, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terkait motif serta kronologi kejadian yang berujung pada meninggalnya korban. Kuasa hukum mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun opini atau penilaian sepihak yang dapat memengaruhi proses hukum maupun menciptakan trial by media.

Kantor Hukum Willy & Co juga menegaskan akan mengawal proses penyidikan hingga persidangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Bagikan :