Diduga Wali Kota Sibolga Melakukan Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Meminta Penjelasan

Keterangan Foto : Pemko Sibolga rampas lahan dan rusak bangunan UD.Budi Jaya.
Bagikan :

Sibolga, Kliktodaynews.Com|| Terkait pembongkaran tangkahan UD.Budi Jaya milik Kartono (86) dan Sukino oleh Walikota Sibolga pada 18 November 2022 rupanya  kasus itu sudah bergulir ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dan telah melayangkan surat permintaan keterangan sengketa  lahan UD Budi Jaya kepada Walikota Sibolga tertanggal 9 Maret 2023 yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing.

Kasus pembongkaran paksa tangkahan UD Budi Jaya dilaporkan oleh Prins Walles Tambunan selaku kuasa pelapor dari Kartono dan Sukini selaku pemilik lahan Tangkahan UD.Budi Jaya atas perlindungan hukum atas tindakan Walikota Sibolga yang menggusur secara paksa lahan yang digunakan UD.Budi Jaya untuk tangkahan ikan yang dikuasai puluhan tahun sejak tahun 1974.

Keterangan Foto : Walikota Sibolga pakai Topi hitam menyaksikan Ketua PN Sibolga, Lenny Lasminar Silitonga menyalami Muspida disaat Pemko Sibolga melakukan perampasan dan perusakan lahan UD.Budi Jaya.

Terkait adanya surat dari Komnas HAM RI yang dilayangkan kepada Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan dan adanya surat tembusan kepada Prins Walles Tambunan dari Komnas HAM RI.

Terkait surat dari Komnas HAM RI itu Wartawan Kliktodaynews yang di konfirmasi Prins Walles Tambunan pada Jumat (17/3/2023) di Pandan.

Prins Walles Tambunan tidak menampik adanya surat tembusan dari Komnas HAM RI yang diterimanya dan sembari menjelaskan, ” benar saya ada menerima surat tembusan yang disampaikan kepada saya selaku kuasa pelapor dari Kartono dan Sukino”, akunya.

Prins Wales Tambunan menambahkan, surat tembusan dari KOMNAS HAM RI selaku kuasa pelapor, surat dari Komnas HAM RI itu bernomor : 353/PM.00/K/III/2023, sipat segera dan perihal permintaan keterangan sengketa  lahan UD.Budi Jaya”, jelas Walles membacakan surat dari KOMNAS HAM RI yang dia terima.

“Saya selaku kuasa pengadu dan menyampaikan bahwa usaha tangkahan ikan yang dilakukan oleh Budi Jaya berdiri diatas lahan Sertifikat Hak Milik Nomor: 363 dengan luas 85 m², lahan itu telah dikuasai untuk dipergunakan  usaha sejak 1974 atas dasar ganti rugi  saudara Kartono kepada NG Tjoel Joe pada 1975”, ujarnya.

“Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan kemudian mengklaim jika Pemerintah Kota Sibolga memiliki lahan seluas 5.665 m² yang berlokasi di Jalan K.H.Dahlan No.3 Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Kota Sibolga dengan nomor aset terdaftar  KL.12.01.02.19.040103.00000.00000.2007 KB 1.3.1.01.02.02..002.000005 yang ternyata dalam lahan tersebut juga masuk sebagian lahan milik pengadu”, bebernya.

“Atas hal tersebut, Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan kemudian melakukan penggusuran paksa usaha tangkahan ikan UD.Budi Jaya, sehingga menyebabkan pemilik dan 24 (dua puluh empat) orang para pekerja kehilangan mata pencaharian”, sebut Prins Walles Tambunan.

Disampaikan pengadu, dalam proses penggusuran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sibolga diduga melakukan tindakan kekerasan kepada saudara Kartono dan korban kemudian membuat laporanPolisi Nomor :LP/B/266/X/2022/SPKT/Polres Sibolga pada tanggal 23 Oktober 2022 dengan tindak pidana penganiayaan.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai fungsi pemantauan dalam pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Walikota Sibolga untuk memberikan keterangan status legalitas lahan serta perolehan hak yang dimiliki oleh pemerintah.

Dalam surat tersebut Komnas HAM RI memberi 3 (tiga) point yang harus dijelaskan Walikota Sibolga untuk memberikan keterangan rencana relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sibolga terhadap usaha dan pekerja terdampak,

Berikut isi tiga poin yang harus dijelaskan Walikota Sibolga diantaranya ;

Memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan kekerasan yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Sibolga terhadap pengadu,

Memberikan informasi penanganan pengaduan tersebut ke Komnas HAM RI paling lambat 15 (Lima Belas) hari kerja sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat ini dan agenda 145.380 di dalam surat tanggapan saudara.

Penting Komnas HAM RI sampaikan, , hak pengadu untuk miliknya tidak dirampas secara sewenang-wenang dan secara melawan hukum dijamin dalam Pasal 36 ayat (2)  Undang-undang Nimor 39 tahun 1999.Selain itu, hak pengadu untuk mendapatkan Kesejahteraan hidup yang layak dijamin dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Konversi Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya.

Pengabaian terhadap hak warga negara berpotensi sebagai pelanggaran Hak Asazi Manusia, selaku bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi.

Menanggapai surat itu, Prins Walles Tambunan menyakini Komnas HAM RI  menuntaskan pengaduannya yang telah ditangani, dan memberi apresiasi kepada Komnas HAM RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan saya itu sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia sesuai pasal 8  Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, katanya.

“Harapan kita melalui KOMNAS HAM ada keadilan di Kota Sibolga, agar masyarakat mendapat rasa keadilan terkhusus buat Kartono dan Sukino, saya mencari keadilan untuk Kartono dan Sukino” tandas Prins Walles Tambunan.(HP).

 

Bagikan :