Sibolga – Kliktodaynews.com|| Pihak pengusaha Tangkahan Gabe yang terletak di Jln.K.H.Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Selatan menimbun permukaan laut sepanjang sekitar 40 meter dengan menggunakan bongkahan beton Jalan.
Sekretaris DPW (Team Oprasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Wilayah Tapanuli Raya-Nias, Arjun Satragana menyebutkan, ” penimbunan permukaan laut agar menjadi daratan seyogianya terlebih dahulu ‘mengantongi’ ijin penimbunan dari pihak PT Pelindo (Persero) Sibolga.
“Saya menduga belum ada ijin untuk penimbunan permukaan air laut ditangkahan Gabe”, katanya kepada Kliktodaynews.Com pada Selasa (2/8/2022) di Kota Sibolga.
Oleh sebab itu, DPW TOPAN RI mendesak PT.Pelindo (Persero) Sibolga agar langsung ke lokasi penimbunan permukaan laut untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena akibat dari penimbunan laut yang dilakukan oleh pihak pengusaha dapat merusak permukaan laut dan ekosistem laut, sekaligus kapal penangkap ikan yang akan masuk ketangkahan lain akan mengganggu berlayarnya kapal”, pukasnya.
“Jadi diharapkan PT.Pelindo (Persero) jangan melakukan pembiaran terhah dilakukandap penimbunan laut tersebut dan TOPAN RI akan menyurati Kementerian BUMN untuk melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik tangkahan”, sebut Arjun Satragana.
Diterangkan, “izin lokasi yang diberikan PT.Pelindo (Persero) Sibolga kepada pelaku usaha dengan luasan pada titik kordinat tertentu, dan selain itu pemberian Izin lokasi juga wajib mempertimbangkan ekosistem laut dan nelayan tradisional disekitar untuk lintasan kapal para nelayan sebagai akses berlayar keluar masuknya kapal”, tandas Arjun.(HP/KTN).