Curi HP, Warga Santeong Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga

Bagikan :

Kliktodaynews.com,SIBOLGA|| Minggu, 25 Februari 2024, Polres Sibolga, Polda Sumatra Utara, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone Vivo V2045 yang dilaporkan oleh ADNAN BUYUNG BATUBARA, seorang Pelajar/Mahasiswa, pada hari Selasa, 13 Februari 2024.

Kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/34/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA.

Pelaporan dilakukan setelah Handphone tersebut hilang dari rumah Pelapor, yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Nilai kerugian yang dialami oleh Pelapor diperkirakan mencapai Rp. 10.900.000,-.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SJ, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dony P. Simatupang SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2024, pukul 14.00 wib, Pelapor yang beralamat di KH. Ahmad Dahlan, sedang mangadakan acara Syukuran dirumah Pelapor, kemudian Pelapor menelpon seseorang, setelah menelpon Pelapor meletakkan Handpone Merk VovoV2045 diruang tamu rumah Pelapor, beberapa, beberapa jam kemudian Pelapor ingin mengambil Handphone nya yang terletak diatas Meja Tamu, ternyata Handphonenya sdh tidak ada, kemudian Pelapor mencarinya, dan Pelapor menacari Handphone nya diatas Meja disekitar ruangan tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi. Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 21.05 WIB, Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang Tersangka berinisial Swandi alias Swandi di Jl. Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga Kota. Tersangka berprofesi sebagai Wiraswasta dan beralamat di Jl. Santeong No. 55, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Tersangka beserta Barang Bukti berupa 1 Buah Kotak Handphone Vivo V2045 diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Sibolga.

Dalam proses Penangkapan ini, Polres Sibolga dibantu oleh saksi-saksi yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini, yaitu Ahlan Suhardi Tampubolon dan Rizky Mahendra, keduanya merupakan Pelajar/Mahasiswa.

Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(JN)

Bagikan :