Kliktodaynews.com,SIBOLGA|| Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Jalan Ceret Ujung (Tepatnya disebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi) Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Pada hari Senin Tanggal 11 Maret 2024, pukul 23.30 wib.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menguasai Narkotika, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki.
Setelah diinterogasi, pria bernama FS Alias F (36) yang bekerja buruh harian lepas, warga Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 18 (Delapan Belas) bungkus sabu plastik kecil di dalam bungkus rokok, 2 (Dua) Buah Mancis Gas, 1 (Satu) Buah Kaca Pirek, 2 (Dua) Buah Pisau Lipat, Uang Tunai sebesar Rp. 188.000 (Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Pipet, 1 (Satu) Buah Bong yang terletak dibawah Gubuk tempat tersangka dilakukan penangkapan.
FS Alias F mengakui barang yang disita adalah miliknya yang didapat oleh dari Als CIGGU.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga, guna dilakukan penyidikan selanjutnya.
Kapolres Sibolga AKBP ACHMAD FAUZY, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FS (36) Thn Alias F, Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di sebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi.
“Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang laki-laki yang memiliki Sabu di Jalan Ceret Ujung Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di sebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi dan langsung kita lakukan Penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap FS Alias F, Senin (11/03/2024) kemarin”, Ujar Kasat.
Pada saat Penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap FS Alias F dan menemukan Barang Bukti 18 (Delapan Belas) Bungkus Sabu Plastik Kecil dengan Berat Bruto 3,07 Gram, 1 (satu) Bungkus Rokok, 2 (Dua) Buah Mancis Gas, 1 (Satu) Kaca Pirek, 2 (Dua) Buah Pisau Lipat, 1 (Satu) Buah Pipet, 1 (Satu) Buah Bong dan Yang Tunai Rp. 188.000, (Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
“Diakui FS Alias F bahwa Barang Bukti tersebut merupakan Narkoba Jenis Sabu yang rencananya akan dijualnya, Sabun tersebut menurut Pengakuanya dari Alias CIGGU. Untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut FS Alias F juga sudah di tahan di RTP Mapolres Sibolga”, tambah Kasat.
Terkait dari mana asal kepemilikan 18 (Delapan Belas) Paket Sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan Komitmen Polres Sibolga, khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Sibolga.
Proses selanjutnya melibatkan tahap-tahap seperti Pemeriksaan Rik Kesaksiannya Tersangka, Gelar Perkara, Pemeriksaan Saksi-Saksi Pemeriksaan Tersangka, hingga Pengembangan lebih lanjut serta Pengiriman Barang Bukti ke Laboratorium Forensik.
Sementara untuk Tersangka FS Alias F, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kasat. (JN)