SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Seorang ayah yang berprofesi nelayan inisial MY alias G (46 ) warga Sibolga dibekuk polisi karena mencabuli putri kandungnya. Aksi bejatnya terbongkar setelah kakak korban melaporkan bahwa ayahnya melakukan tindakan senonoh terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang menyampaikan korban usia 9 tahun menjadi korban tindak cabul yang dilakukan ayah kandung korban.
“Pelaku sudah kita tangkap di rumah adik ipar tersangka di jalan KHA Dahlan, Kota Sibolga,” sebut Dony, Rabu (10/4/2024).
Dony menerangkan sebelumnya Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dengan sigap merespons laporan dari ibu korban, setelah menerima pengakuan yang mengejutkan dari anaknya laki-laki nya. Dengan polosnya, mengungkapkan bahwa Kakak dan Ayahnya melakukan Tindakan yang tidak senonoh terhadap Korban.
Mendapat laporan yang mengharukan ini, Tim Penyelidik segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku,”ujar Dony.
Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan, terkuak fakta yang lebih menyakitkan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.
“Kehadiran Narkotika dalam Kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak negatif yang bisa diakibatkan oleh Penyalahgunaan Zat Adiktif, terutama dalam konteks kejahatan terhadap anak,” imbunya.
Proses Hukum akan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kejadian ini juga menjadi momentum bagi Masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan terhadap anak-anak. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi perubahan, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. (JN)