Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, tidak anggota Partai Politik, atau tim kampanye Peserta Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
“Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi kantor Bawaslu Kota Sibolga atau Kantor Panwascam di empat Kecamatan,” pungkas Salmon Tambunan.(JN)
1 2