Tampang Pelaku Mutilasi yang Potong Payudara dan Kemaluan Wanita di Tegal

Bagikan :

TEGAL  – Kliktodaynews.com|| Pelaku mutilasi bernama Khadirun (44) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara berhasil diringkus  Satreskrim Polres Tegal.

Pelaku yang sadis ini  ditangkap terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita KS (59) di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (2/3/2022).

Korban dibunuh dan mutilasi di bagian payudara dan kemaluannya.

Dilansir dari ayosemarang, Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, kasus pembunuhan itu sendiri pertama kali diketahui oleh suami korban yang mencarinya di sawah karena tak kunjung pulang.

“Sampai pukul 15.00 WIB, si istri ini tidak pulang. Setelah dicari di sawah, suami korban menemukan topi dan tas plastik milik korban. Kemudian, ia menemukan istrinya dalam keadaan sudah meninggal,” kata Kapolres saat konferensi pers dikutip dari Ayotegal.com.

Menurut Kapolres, saat korban ditemukan, ada luka irisan pada leher, payudara dan kemaluan yang termutilasi.

Setelah melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas akhirnya dapat menemukan keberadaan pelaku di area persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja pada 8 Maret 2022.

Baca Juga :  Habisi Nyawa Tukang Becak dan Rampas Uang Rp 7.500, 4 Remaja Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron

“Kami langsung amankan dan lakukan penggeledahan. Di tas ransel pelaku, kami temukan cutter dan pakaian pelaku. Kondisi cutter masih ada darah, begitu juga kuku pelaku” jelasnya.

Dari hasil uji laboratorium forensik, bercak darah yang ada di cutter dan kuku pelaku sama persis dengan darah korban, yakni O.

Sama halnya dengan hasil uji DNA, darah yang ada di cutter dan kuku tersangka cocok atau identik dengan darah koran mutilasi

Kapolres mengatakan, hingga saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena bungkam. Pihaknya juga telah melakukan observasi kejiwaan untuk mengerahui kondisi kejiwaannya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” jelasnya. (TIM/KTN)

 

 

Bagikan :