Semarang-Kliktodaynews
Com Pembunuhan seorang tukang becak di Semarang bernama Mitudin (40) terungkap. MITUDIN tewas mengenaskan setelah dianiaya oleh 4 orang remaja pada awal November 2019 lalu.
Setelah membunuh dan merampas uang sebesar Rp 7.500 yang dimiliki korban, para pelaku kabur.
Setelah enam bulan DPO, 4 orang remaja itu akhirnya diringkus Kamis (21/5/2020).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kejadian bermula saat empat tersangka pesta miras.
Para tersangka itu adalah Yobel Hendrawan Herliyanto (19), DL (17), Nicko Limarga (19), dan ACS (17).
Awalnya para tersangka ini sedang minum minuman keras, dan kemudian mencari uang untuk membeli minuman keras lagi dan Pil Koplo,” kata Kapolres.
Pada saat itu ada seorang tukang becak bernama Mitudin (40) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sekayu, Semarang Selatan, Jota Semarang.
“Karena memang dalam kondisi mabuk miras dan pil koplo, akhirnya melakukan aksi kejahatan dengan sasaran tukang becak ini,” beber dia.
Para pelaku itu kemudian menganiaya korban Mitudin.
Mereka juga merampas uang Rp 7.500 milik tukang becak malang itu.
Sempat melakukan perlawanan, Mitudin tumbang. Namun saat itu ia belum meninggal dunia.
“Kemudian para pelaku meninggalkan korban. Setelah meninggalkan korban, kemudian mereka balik lagi dan memukul tukang becak dengan menggunakan cor tiang bendera. Akhirnya, korban meninggal dunia,” urai Auliansyah.
Atas perbuatannya, keempat pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara
Sumber : kompas.com
Editor : TIM/KTN