SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di ruang kerjanya, Senin (14/4).
Kunjungan ini untuk melakukan audit terperinci yang terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom ke Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan, pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Samosir bersama Tim BPK, mengikuti Entry Meeting serentak yang digelar oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara virtual melalui zoom meeting, dengan 31 Pemkab/Pemko se-Provinsi Sumatera Utara.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menyampaikan dasar hukum pemeriksaan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pemeriksaan atas LKPD terdiri dari dua tahap yaitu Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci,” tuturnya
Dikatakan, pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK, telah diatur berdasarkan undang-undang, artinya kedua belah pihak terperiksa dan yang memeriksa, memiliki tenggang waktu dalam menyampaikan dan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap LKPD.
“Kami akan bekerja sesuai dengan prosedur. Harapan kami, karena sudah diatur oleh undang-undang maka seharusnya pemahaman kita tidak berbeda terkait dengan proses pemeriksaan”, tambah Paula.
