Penyesuaian ini terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp110,17 miliar
Pendapatan Transfer: dari Rp730,89 miliar menjadi Rp689,37 miliar
Transfer Pemerintah Pusat: turun dari Rp708,40 miliar menjadi Rp646,31 miliar
Transfer Antar Daerah: naik dari Rp22,48 miliar menjadi Rp43,06 miliar
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp844,07 miliar menjadi Rp827,20 miliar, berkurang sebesar Rp16,86 miliar. Pengurangan ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Untuk pembiayaan daerah, terdapat penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp24,72 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp5 miliar.
Menutup penyampaiannya, Wabup Ariston mengajak DPRD dan seluruh pihak untuk bersama-sama menuntaskan tahapan pembahasan dengan komitmen dan ketepatan waktu.
“Kami berharap kerjasama dan komitmen yang baik, agar rancangan perubahan KUA–PPAS ini dapat disepakati tepat waktu demi pembangunan dan pelayanan masyarakat, menuju Samosir negeri indah kepingan surga—titik awal peradaban Batak yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.
