“Tugas sudah terbentang luas di hadapan saudara. Saya yakin seluruh tanggung jawab ini akan berjalan baik bila dilaksanakan dengan ketulusan dan semangat pengabdian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup mengingatkan agar BPD bersama kepala desa mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 36 huruf c, dengan berupaya menerbitkan peraturan desa yang dapat menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat.
Sebagai contoh, ia mendorong penyusunan peraturan desa yang mengatur gotong royong, pengandangan ternak, hingga pengaturan waktu operasional warung saat ibadah, yang semuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berbuat sesuai kemampuan dan panggilan hati, demi mendukung program pembangunan di Kabupaten Samosir,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Ariston berharap agar BPD mampu berperan optimal dalam mendorong kemajuan desa sebagai pondasi pembangunan kabupaten.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Samosir harus berawal dari keberhasilan di tingkat dusun dan desa,” pungkasnya. (TIM)
