Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Anggota BPD se-Kecamatan Palipi

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi.
Bagikan :

Samosir – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi. Acara pengukuhan dilaksanakan di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, pada Selasa (5/8).

Sebanyak 93 anggota BPD dari 17 desa di Kecamatan Palipi dikukuhkan, terdiri atas anggota masa jabatan 2019–2027 dan 2023–2031.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimca Kecamatan Palipi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Kepala Desa se-Kecamatan Palipi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai wakil masyarakat desa yang bertugas menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah desa.

“Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat desa yang diberi amanah dan kepercayaan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Laksanakan amanah ini dengan ikhlas dan sepenuh hati demi mewujudkan kehidupan desa yang demokratis dan dinamis,” ujar Ariston.

Wabup juga mengingatkan bahwa BPD memiliki wewenang strategis dalam pemerintahan desa, antara lain mengadakan pertemuan dengan masyarakat, mengajukan rancangan peraturan desa, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepala desa, serta menyampaikan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan di tingkat lokal.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ariston menekankan agar seluruh anggota BPD memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, serta menjaga norma, etika, dan adat istiadat masyarakat desa.

Bagikan :