Wakil Bupati Samosir Hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Wilayah II

Bagikan :

Ia pun mengapresiasi Kabupaten yang hadir (Dairi, Samosir, Karo, Pakpak Barat, Humbang Hasundutan) yang telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Merah Putih dan diharapkan proses penyelesaian akta notaris terselesaikan secepatnya. “Kami sangat apresiasi atas kerja keras kita yang telah mendukung koperasi desa merah putih, Samosir juga sudah selesai dibentuk. Mari kita kejar terus sehingga pada 12 Juli mendatang bisa dilaunching oleh Presiden untuk seluruh Indonesia,” imbuh Dandy.

Guna percepatan legislasi, Dandy meminta Kepala Daerah untuk memerintahkan camat membuka posko pengurusan akta notaris, dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan ikatan notaris sehingga pengurusan akta notaris cepat selesai.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembentukan koperasi desa merah putih di Kabupaten Samosir sudah selesai pada 128 desa dan 6 kelurahan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Samosir terus melakukan percepatan proses pengurusan Akta Notaris. Pembuatan akta ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menjadi payung hukum proses administrasi dan pengelolaan dalam penyelenggaraan koperasi merah putih. “Kami ingin memastikan bahwa proses pengurusan Akta Notaris akan berjalan dengan lancar dan efektif. Dengan kerja sama dan kolaborasi dengan pihak provinsi dan pusat, kami yakin dapat mencapai target penyelesaian Akta Notaris dan mendukung pembangunan daerah,” ungkap Ariston

Lanjut Ariston mengutarakan, Pemkab Samosir juga akan terus melakukan pembinaan, pengurus dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga potensi besar dalam beberapa sektor, seperti pariwisata, pertanian, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat dikelola dengan baik.

Bagikan :