Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit. Menurutnya, penyampaian LKPD dengan tepat waktu sangat memengaruhi hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan BPK.
“Pemeriksaan tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Paula. Ia menegaskan bahwa BPK akan bekerja dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Lebih lanjut Paula Henry Simatupang, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan serta menindaklanjuti bila ditemukan adanya indikasi permasalahan.
“Pemerintah daerah harus responsif untuk mencegah kendala yang lebih sistematis sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara akuntabel,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut memberikan dorongan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk dapat mempertahankan serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Melva Siboro, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang. (WK/ktn)
