Satgas Covid-19 Samosir Laksanakan Operasi Yustisi

Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir melaksanakan Operasi Yustisi, Rabu, 11 November 2020.
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir melaksanakan Operasi Yustisi, Rabu, 11 November 2020.
Bagikan :

Samosir – Kliktodaynews.com Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum penerapan protokol kesehatan di Onanbaru, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Rabu, 11 November 2020.

Operasi Yustisi ini diikuti dari beberapa unsur yaitu TNI/POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan Negeri Samosir.

Salah seorang Kabid di Satpol PP Medy Holen Saragih menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Bupati Samosir Nomor 42 tahun 2020, Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Protokol kesehatan.

“Kita tidak berharap ada masyarakat di denda, namun kita berharap sadar akan menerapkan protokol kesehatan,”jelas Medy

Sepanjang berjalannya Operasi Yustisi, tampak beberapa Masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman disiplin push-up, kemudian didata sembari diberikan satu buah masker.

Kepala Seksi barang bukti Kejaksaan Negeri Samosir Juleser Simare Mare menghimbau seluruh Masyarakat di Kabupaten Samosir agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

Juleser Simare Mare juga menegaskan bahwa bagi siapapun yang terbukti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda berupa untuk perorangan seratus ribu rupiah, apabila pengusaha, itu tiga ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Polres Samosir Terjun Langsung Awasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CASN


“Itu berlaku kepada siapapun tanpa terkecuali, apabila melanggar protokol kesehatan ataupun tidak menggunakan masker” tegas Juleser Simare Mare

Saat ditanyai terkait lamanya pelaksanaan Operasi Yustisi, Juleser Simare Mare menjelaskan bahwa akan berlangsung selama 27 hari.

“Terhitung sejak hari ini 11 November hingga 23 Desember 2020” jelas Juleser. (EDW/KTN)

Bagikan :