Rekontruksi Ungkap Alur Pembunuhan Sadis Raja Adat di Samosir

Polda Sumut bersama Polres Samosir menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan sadis Rianto Simbolon di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir.
Polda Sumut bersama Polres Samosir menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan sadis Rianto Simbolon di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir.
Bagikan :

Samosir – Kliktodaynews.com Polda Sumut bersama Polres Samosir menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan sadis raja adat yang juga perangkat desa di Kabupaten Samosir Rianto Simbolon di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir.

Dalam rekonstruksi yang digelar hari ini, Kamis (3/12/2020), ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku.

“Adegannya kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi tapi dilanjutkan, maka kita laksanakan rekonstruksi lanjutan pada hari ini,” kata Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar seusai rekonstruksi didampinggi Aiptu Leo Marpaung, Bripka JM Siallagan, dan Briptu Aris Sitepu.

“Ini koordinasi dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah Pak Kapolda dan Dirkrimum, kemudian kami laksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Satreskrim Polres Samosir ,” sambungnya.

Adegan rekonstruksi ini mendapatkan perhatian dari masyarakat saat itu. Dari amatan dilokasi turut hadir 5 tersangka ,yakni ; Bilhot Simbolon (27) , Tahan Simbolon (42) , Parlin Sinurat ( 42) , Justianus Simbolon (60) , dan Pahala Simbolon (24) sedangkan Erikson Simbolon (25) hingga saat masih DPO.

Dan peristiwa sendiri terjadi ditanggal 9 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Gereja Advent di pinggir Jalan Lintas Ronggur Ni Huta , Desa Pardomuan I , Kecamatan Pangguruan , Kabupaten Samosir.

Dimana , korban sudah dipantau pelaku Bilhot Simbolon keluar dari salah satu warung hingga menghubungi tersangka Parlin Sinurat yang selanjutnya menghubungi Pahala Simbolon dan Tahan Simbolon.

Dalam rekonstruksi tersebut , pelaku Pahala Simbolon melihat korban mengendarai sepeda motor yang langsung menabrak korban yang menyebabkan korban jatuh serta berguling ke pinggir jalan.

Tersangka , Pahala Simbolon yang terjatuh langsung mendekat dan tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon yang sudah menunggu langsung berteriak kepada Pahala agar segera membunuh korban.

Hingga akhirnya tersangka , Pahala Simbolon mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan menghampiri korban yang langsung menusukkan pisau ke bagian dada dan rusuk kiti korban.

Hingga adegan rekonstruksi ini para tersangka langsung menuju ke rumah tersangka , Justinus Simbolon yang diantar oleh pelaku Erikson Simbolon yang hingga kini masih buron.

Setibanya di rumah , Justinus Simbolon menyerahkan sejumlah uang agar Pahala Simbolon agar meninggalkan Samosir yang diantar Erikson Simbolon.

Berbagai adegan rekonstruksi peran masing-masing tersangka pembunuh Rianto Simbolon tersebut berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian.

” Para pelaku akan dikenakan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun keputusan (pengadilan) yang menentukan. Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya,” tutur Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar. (TIM/KTN)

Bagikan :