Selain itu, saat ini sedang berproses pembentukan beberapa perangkat daerah baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.
Terkait pengisian jabatan, perangkat daerah sesuai Perda terbaru, Pemkab Samosir telah berupaya melakukan percepatan penyesuaian dengan pemberlakuan perangkat organisasi yang baru sesuai peraturan daerah terbaru sehingga dapat dilakukan pengisian pejabat pada masing-masing perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Secara khusus, untuk perangkat daerah Itdakab mempunyai aturan dan peraturan tersendiri terkait pengisian jabatan managerial dan nonmanagerial. Oleh karena itu, Pemkab Samosir telah melakukan konsultasi dan kordinasi secara hirarkis kepada Pemerintah atasan agar pengisian pejabat pada Itdakab Samosir sesuai dengan Aturan dan Peraturan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian.
Di sisin lain, dalam rangkaian pengisian jabatan managerial dan nonmanagerial, Pemkab Samosir telah melakukan uji kompetensi Job Fit pada tanggal 12 September 2025 dengan harapan terwujudnya orang yang tepat pada tempat yang tepat. Rangkaian uji kompetensi Job Fit ini juga erat kaitannya dengan pengisian jabatan pada perangkat daerah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Singkatnya, Pemkab Samosir sedang berupaya melakukan pengisian jabatan namun di sisi lain secara teknis ada beberapa proses yang perlu dipersiapkan agar pengisian tersebut sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku lintas Kementerian, Lembaga, dan Daerah sehingga pengisian jabatan definitif dapat dilakukan dan menghindari rangkap jabatan.

