SAMOSIR – Menyikapi informasi publik lintas platform media beberapa hari terakhir ini, secara khusus terkait rangkap jabatan Plt. Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten (Itdakab) Samosir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Kepala Dinas Kominfo Samosir Immanuel Sitanggang melalui koordinasi dengan Plt. Kepala Bkpsdm, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Pemkab Samosir menyampaikan terima kasih atas kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Samosir melalui informasi yang tersaji di ruang publik (lintas platform media sosial) untuk kami tanggapi sekaligus menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Kemudian, menanggapi rangkap jabatan, saat ini Pemkab Samosir sedang melaksanakan konsultasi dan kordinasi terhadap Pemerintah Atasan terkait Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/347/SJ, tertanggal 25 Juni 2025 yang dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan peralihan tugas maupun fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peralihan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 karenanya Pemkab Samosir sedang melakukan kordinasi dan konsultasi baik ke Kemenpan RB maupun BKN agar pelaksanaan seleksi dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebagai tambahan, aturan dan peraturan saat ini mengharuskan tidak hanya jabatan Inspektur tetapi juga Inspektur Pembantu (Irban) melalui seleksi.
