Saya harap seluruh peserta memahami regulasi terbaru ini sehingga pengadaan barang dan jasa selaras dalam kebijakan pemerintah pusat” kata Hotraja
Melalui pemahaman terhadap Perpres 46 tahun 2025 ini, Hotraja berharap ASN di Pemkab.Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memperkaya pengetahuan sehingga dapat bekerja dengan optimal, efektif, terbuka dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. “ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tidak akan ragu lagi melakukan tugasnya dan percaya diri melaksanakan tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen” tegasnya.
ASN ditekankan dapat meningkatkan kinerja mewujudkan pengadaan barang jasa yang berkeadilan.”Bertambahnya SDM dibidang barang dan jasa ini akan dapat mewujudkan visi Samosir Maju Unggul dan Inklusif” terang Hotraja mengakhiri.
Kepala UKPBJ Samosir Golfried Harianja menerangkan, selain sosialisasi juga akan dilaksanakan pelatihan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten. “Dengan kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa” terang Golfried. (Tim)
