Pemkab Samosir Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Bagikan :

SAMOSIR– Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Kegiatan ini dirancang untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab. Samosir. Meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Acara dibuka resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang di Hotel Labersa, Jumat (31/10).

Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, Para SAB, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, PPK dan pelaku pangadaan barang dan jasa dari OPD se-Kabupaten Samosir. Menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional ( LPKN) Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Pelatihan dan sosialisasi dibagi dalam 4 sesi yaitu pokok perubahan perpres 46 tahun 2025, Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pengadaan, Implementasi Perpres terhadap PBJ Pemerintah, Strategi Implementasi dan Best Practise.

Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi. Hal ini menjadi kunci guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum dikemudian hari.

“Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa sebuah keharusan, pelatihan dan sosialisasi ini sebagai upaya serius Pemkab. Samosir untuk memastikan ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki kompetensi pemahaman dan integritas.

Bagikan :