Hotraja berharap, agar ranperda ini nantinya implementatif, maka para peserta diminta untuk menyampaikan saran yang positif dalam memperkaya muatan ranperda ini demi kesejahteraan masyarakat petani.
Ketua KTNA Pantas Marroha Sinaga dalam sambutannya berharap melalui diskusi penyusunan naskah akademik ini bisa mendapatkan suatu kebijakan dan program yang mendukung kesejahteraan para petani di Kabupaten Samosir.
Mewakili Forkopimda, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi salah satu agenda yang harus dituntaskan tahun ini. Dalam propemperda, ranperda ini harus sudah dituntaskan paling lambat dalam masa sidang kedua ketiga.
Ranperda ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Samosir yang nantinya akan dibahas bersama DPRD.
Dia berharap pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik ini dapat memberikan muatan materi dalam memastikan program pembangunan pertanian di Kabupaten Samosir.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara, Budi SP. Nababan dalam sambutannya mengatakan sektor pertanian yang masih menjadi andalan mayoritas penduduk Samosir, memiliki potensi yang cukup besar. Kombinasi sektor pariwisata dengan pertanian akan memiliki potensi nilai jual yang positif, seperti potensi agrowisata.
“Oleh karenanya, kita sama-sama berharap dengan adanya perda ini nanti maka kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Samosir akan semakin meningkat”, ujar Budi.
Kegiatan penyusunan naskah akademis ini, diikuti oleh Forkopimda, pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Samosir, penyuluh lapangan pertanian, Gapoktan, Kontak Tani Nelayan Andalan, Serikat Tani Kabupaten Samosir, dan Perhiptani.
