Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kamis (15/5).
Bagikan :

SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kamis (15/5).

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Samosir. Naskah akademik ini berfungsi sebagai dasar kajian, analisis, dan rekomendasi untuk Ranperda yang akan disusun, serta memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat petani.

Bupati Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa harapan dan cita cita masyarakat petani, dan seluruh stakeholder terkait dapat diakomodir dan diwujudkan nantinya melalui ranperda ini.

Kondisi Samosir yang 80 persen penduduknya hidup dari sektor pertanian, maka dalam RPJMD 2025-2029 dengan visi Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan dimana salah satu misinya adalah memantapkan Kemandirian Ekonomi Kerakyatan yang Berkelanjutan Berbasis Pertanian, Pariwisata didukung Infrastruktur Berkualitas. Artinya mutlak bahwa potensi yang harus dikembangkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat adalah sektor pertanian dan pariwisata sebagai pilar ekonomi, serta membangun infrastruktur pendukung yang baik.

“Penyusunan ranperda ini membuat Samosir menjadi tampil beda, kita ketahui Pemprov Sumut hingga saat ini belum memiliki Perda yang mengatur terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”, ujar Hotraja.

Bagikan :