Samosir – kliktodaynews.com Pemerintah Kabupaten Samosir menetapkan kebijakan bagi pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah Samosir melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/3790/SEKRE/X/2020.
Hal ini disampaikan oleh Rohani Bakara melalui pesan grup WhatsApp pada 14 Oktober 2020.
Ada beberapa point dalam surat edaran yang menyatakan setiap pelaku perjalanan, orang yang masuk ke wilayah kabupaten Samosir dengan tujuan perjalanan wisata wajib memenuhgi persyaratan yaitu menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Dan point berikutnya menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang memiliki test PCR.
Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan, maka pelaku perjalanan wajib di rapid test oleh petugas yang telah diunjuk Pemerintah Kabupaten Samosir atas beban biaya sendiri.
Dalam pesan juga dijelaskan bahwa Surat Edaran (SE) ini akan disebarluaskan kepada khalayak ramai yang akan melakukan perjalanan ke Samosir. Dengan demikian, Pelaku Perjalanan Orang (PPO) ke Samosir dapat mempersiapkan kriteria dan persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
PPO diikat oleh aturan yang ditetapkan di Kabupaten Samosir; oleh karena itu, kepatuhan adalah kunci utama agar dapat masuk ke Samosir dengan tujuan masyarakat Samosir tetap produktif dan aman dari Covid-19 dan PPO dapat melakukan kegiatannya sesuai tujuan perjalanannya. Sebaliknya, ketidakpatuhan juga mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Secara teknis, GTPP Covid-19 Samosir tetap mensosialisasikan SE ini agar terdapat pemahaman bagi PPO dan para petugas di pintu-pintu masuk ke Samosir baik jalur darat maupun danau. Di samping itu, SE ini diharapkan menjadi rambu-rambu untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di lapangan.
SE ini salah satu upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di samping upaya-upaya lain yang sedang dikaji untuk kebaikan Samosir secara umum dan kebaikan PPO warga Samosir maupun nonwarga Samosir mengacu pada lonjakan angka terkonfirmasi positif di Samosir beberapa hari terakhir ini.
Pada akhir tulisan, Gugus Tugas Percepatan Pemulihan (GTPP) Covid-19 memberikan himbauan kepada seluruh Masyarakat Pelaku Perjalanan Orang ( PPO) untuk mempedomani Surat Edaran tersebut.
“GTPP Covid-19 mengimbau seluruh masyarakat (PPO) untuk mempedomani SE edaran di atas sekaligus mengharapkan dukungan dari seluruh para pihak agar maksud dan tujuan SE di atas dapat menjadi kenyataan di lapangan dan masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19,” tulis Rohani dalam pesan. (REL/KTN)