Atas nama Jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir, Marudut mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko-Ariston.
Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak mengatakan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor : 214/PHP.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2024. Selanjutnya, kata Vincentius pelantikan akan dilakukan menunggu jadwal dari pusat.
Lebih lanjut, Vincentius menyampaikan bahwa Pilkada tahun ini menunjukkan Samosir kaya dengan peradaban dan diikat kekeluargaan yang pada kenyataannya semua pihak bisa melaksanakan kewajiban tanpa pelanggaran yang signifikan. “Perbedaan pandangan semuanya diselesaikan dijalur yang disediakan konstitusi kita “kata Vincentius.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Samosir menjadi proses demokrasi yang harus dilalui dan menjadi keputusan sah, final dan terikat yang harus diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Samosir. “Demokrasi adalah bagian politik dan juga pegangan bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya , semoga kedepan Samosir lebih baik dan lebih bangkit dibawah kepemimpinan bapak Vandiko-Ariston” kata Nasip. (Tim)