![IMG-20250207-WA0011](https://kliktodaynews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0011-678x381.jpg)
SAMOSIR– KPU Kabupaten Samosir menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Hotel Labersa, Kamis (06/02).
Rapat Pleno yang digelar terbuka dihadiri Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir ST. Panggabean, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, Pasangan Calon Vandiko-Ariston.
Penetapan calon terpilih tertuang dalam Berita acara nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 6 tahun 2025 tepat pukul 16.02 Wib.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu yang sudah bekerja keras menyukseskan Pilkada 2024. Menyelesaikan seluruh tahapan demi tahapan dengan baik dan tepat, termasuk dengan gerak cepat menindak lanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Banyak hal yang terjadi, namun tidak menjadi penghambat suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Samosir. Terima kasih kepada KPU dan seluruh jajaran” ucap Marudut.
Suksesnya pesta demokrasi pada Pilkada yang lalu, menurut Marudut merupakan suatu kebanggaan dan pertanda masyarakat Samosir memegang teguh prinsip demokrasi menentukan hak pilih dalam menentukan pemimpin masa depan Kabupaten Samosir.