Medan – Kliktodaynews.com Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya ( LBH IPK) yang dipimpin Dwi Ngai Sinaga SH MH menyerahkan bantuan sembilan bahan pokok berupa beras ,mie instan dan lainnya kepada 7 anak almarhum Rianto Simbolon di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir.
” Ini merupakan wujud kepedulian dan rasa simpati kami dari LBH IPK Sumut juga atas nama IPK dengan menyerahkan bantuan kebutuhan sehari-hari kepada 7 anak almarhum Rianto Simbolon.Dimana , bantuan ini langsung kami serahkan ditanggal 3 September ,” ucap Dwi Ngai Sinaga SH MH Direktur LBH IPK Sumut yang didampinggi Benri Pakpahan SH , Minggu (6/9) kepada wartawan di Medan.
Ia mengatakan bahwa bantuan ini merupakan amanat langsung dari Ketua DPD IPK Sumut Bastian Panggabean.
” Sebagai Direktur LBH IPK Sumut kami mendapat kuasa dari DPD IPK Sumut secara penuh agar mengawal proses hukum kematian Raja Adat Samosir almarhum Rianto Simbolon ini hingga tuntas sampai para pelaku mendapatkan hukuman yang pantas atas perbuatan yang dilakukan karena selain menghilangkan nyawa orang lain juga telah membuat 7 anak kehilangan kasih sayang.Dan amanat yang dititipkan setelah kami mendampingi Ketua Komnas PA kami membawa bantuan yang bisa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ,” ucap Dwi.
Sambung , tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) Se- Dunia ini hingga saat ini ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon tersebut masih perlu perhatian secara serius.
” Apa yang diamanatkan oleh Ketua DPD IPK Sumut setelah kami serahkan bantuan ini bukan bagian yang terputus sampai disini saja .Karena kita akan serius memperhatikan ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon ini ,” ucap Dwi.
Namun, Dwi mengingat apa yang diberikan tersebut agar menjadi pendorong bagian Pemkab Samosir agar lebih peduli.
” Bantuan yang kami serahkan ini sebagai cambuk kepada Pemkab Samosir agar secara serius memperhatikan ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon.Berkali- kali kami ingatkan siapa pun Bupati di Samosir jangan melupakan agar hak dasar anak sebagai mana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.Dan ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon harus ditanggung segala kebutuhan hingga batas usianya sampai 18 tahhn , serta ini sudah disampaikan langsung oleh Ketua Komnas PA ,” kata Dwi.
Ditempat yang sama , Eron Sinaga mewakili keluarga almarhum Rianto Simbolon menyampaikan rasa terima kasih kepada LBH IPK Sumut.
” Kami atas nama keluarga almarhum Rianto Simbolon menyampaikan terima kasih kepada IPK Sumut terutama LBH IPK Sumut yang dari sejak awal peristiwa kejadian langsung mendampingi kami didalam proses perjalanan hukum ini hingga memberikan bantuan pangan termasuk mendatangkan Bapak Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA agar anak-anak almarhum bisa diperhatikan pemerintah.Juga turut serta melindungi saya sebagai pelapor ,” ucapnya.
Namun ,tak hanya kepada LBH IPK Sumut dirinya menyampaikan terima kasih kepada LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) Se- Dunia.
” Hanya Tuhan yang bisa membalas seluruh kebaikan tim LBH IPK Sumut dan LBH PPTSB ,” katanya seraya tetap berharap agar pemerintah dalam hal ini Pemkab Samosir bisa dengan serius memperhatikan ke 7 anak almarhum yang kini sudah yatim piatu.(REL/KTN)