KPU Samosir : Pengumuman Cabup Mantan Terpidana Tidak Legkap

Bagikan :

Samosir – Kliktodaynews.com Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir akhirnya membalas surat DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Provinsi Sumatera Utara terkait adanya ketidaklengkapan pengumuman pertama salah satu calon Bupati Samosir yang mengaku mantan terpidana.

Surat KPU Samosir nomor 366/PL.02.2-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 bertanggal 13 September 2020 tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi KPU Samosir terhadap pengumuman Rapidin Simbolon pada Media Harian Realitas terkait pernah melakukan tindak pidana, ditemukan beberapa ketidaklengkapan.

“Yang tidak lengkap adalah poin 3 dan 5 dari PKPU 9 tahun 2020,” ujar Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir dalam surat tersebut.

Berdasarkan PKPU 9 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2c huruf C dan D pada point tiga dan lima menyatakan bahwa nomor dan tanggal surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan atau nomor dan tanggal surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara bagi terpidana karena kealpaan atau terpidana karena alasan politik.

Kemudian nomor dan tanggal surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulag dari Kepolisian.

Baca Juga :  Operasi Patuh Toba 2020, AKP Syamsul A.Batubara : Kendaraan Berknalpot Bising Akan Jadi Sasaran


Dari penelusuran Kliktodaynews Rapidin Simbolon Simbolon akhirnya kembali melakukan publikasi iklan perbaikan Pengumuman di Media Realitas pada 17 September 2020 yang menyatakan pernah melakukan tindak pidana melalui surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bekasi, Surat Kejaksaan Negeri Bekasi dan Surat Kepolisian Resort Samosir.

Saat Dikonfirmasi Kliktodaynews terkait surat balasan KPU Samosir tersebut, Ketua DPW Formapera Sumatera Utara Feri Aprizal mengapresiasi kinerja para penyelenggara di Samosir.

“Namun dari pengumuman tersebut masih banyak kekurangan yang sangat vital, dan hal ini akan kami laporkan kembali kepada KPU Samosir dengan tuntutan tetap diskualifikasi Rapidin Simbolon” tegas Feri Aprizal.

Selain melaporkan surat kepada KPU Samosir, Formapera juga mengaku akan melayangkan surat tersebut kepada KPU Sumatera Utara, Bawaslu Samosir, Bawaslu Sumatera Utara dan DKPP RI. (EDW/KTN)

Bagikan :