Samosir – Kliktodaynews.com Dalam rangka menyambut Pilkada serentak 2020, KPU Kabupaten Samosir telah mengumumkan tentang pendaftaran Pasangan calon pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Hal ini disampaikan ketua komisi pemilihan umum kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir melalui surat pengumuman Nomor : 305/PL.02.2-Pu/1217/KPU-Kab/VIII/2020 pada Jumat, 28 agustus 2020.
Kepada Kliktodaynews, Komisioner KPU Samosir Divisi Parmas dan SDM, Monang Sinaga dan Komisioner KPU Samosir, Divisi Data, Gomgom Situmorang mengatakan bahwa tim maupun pasangan calon agar mempersiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi pasca dikeluarkannya pengumuman tentang pendaftaran Pasangan calon pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
“Agar para Paslon maupun tim dapat mempersiapkan segala persyaratan pra pengumuman yang kami luncurkan,”ujar Komisioner KPU Kabupaten Samosir Divisi Parmas dan SDM, Monang Sinaga.
Monang Sinaga juga menjelaskan bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah mulai tanggal 4-6 September mendatang, dari pukul 08.00 – 16.00 WIN, di Kantor KPU Kabupaten Samosir jalan Raya Rianiate, No 26 Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah mulai tanggal 4-6 September mendatang, dari pukul 08.00 – 16.00 WIN, di Kantor KPU Kabupaten Samosir jalan Raya Rianiate, No 26 Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir” jelas Monang
Menurut Monang Sinaga, Khusus hari terakhir pendaftaran 06 September 2020, jadwal pendaftaran berakhir sampai pukul 00.00 Wib. Serta panitia pendaftaran akan menggunakan ulos batak pada saat menerima para calon yang mendaftar.
“Dan khusus hari terakhir pendaftaran pada 06 September 2020, jadwal pendaftaran akan berakhir sampai pukul 00.00 wib. Nah nanti panitia pendaftaran akan menggunakan ulos batak pada saat menerima calon yang mendaftar” tambah Monang. (EDW/KTN)