Samosir – Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Hermansyah Siregar, bersama Kakanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melakukan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Andaliman di sentra produksi Andaliman Pulo Samosir, Rabu (24/4/2025).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, didampingi Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, dan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Tumiur Gultom di Ruang Kerja Bupati Samosir.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Masyarakat Perlindungan Geografis Andaliman Pulo Samosir untuk memperoleh sertifikat IG dari Kemenkumham RI. Hermansyah menyebutkan, Pemkab Samosir perlu menseriusi pengajuan IG karena status tersebut akan meningkatkan nilai jual Andaliman dan ekonomi lokal masyarakat.
“Indikasi geografis tidak bisa disaingi karena Samosir memiliki karakteristik tersendiri. Dengan IG, produk Andaliman dapat bersaing di pasar global dan meningkatkan PAD,” ujarnya.
Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa Andaliman Pulo Samosir layak memperoleh sertifikat IG karena memiliki kekhasan dan nilai ekonomi tinggi.
“Andaliman adalah tanaman endemik khas Samosir. Sudah sepantasnya produk ini mendapatkan IG untuk memberi nilai tambah bagi petani,” tegas Vandiko.
Selain Andaliman, Pemkab Samosir juga berencana mengusulkan kopi arabika, kemiri, dan bawang Samosir sebagai produk lokal berindikasi geografis. Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut juga menyampaikan rencana pendirian Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan, yang akan beroperasi dengan pendekatan Restorative Justice untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat.
