Kejari Samosir Tetapkan MS Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Bagikan :

SAMOSIR – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan MS sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Simanindo, Samosir, pada periode Desember 2019-Maret 2020.

Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

“Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan melansir detik.com, Sabtu (22/1/2022).

Yos mengatakan MS selaku mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II bertugas merekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari. Uang tersebut seharusnya disetorkan setiap pagi pada keesokan harinya ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut.

Meski demikian, tersangka MS diduga melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara, karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP SUMUT I & II. Sehingga mengganggu profit perusahaan dan berdampak pada jumlah dividen atau pemasukan kepada pemerintah atau Negara melalui BUMD,” sebut Yos.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan. Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp.229.742.557,- (Rp 229 juta lebih),” ujar Yos.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor. (TIM/KTN)

 

Bagikan :