Kebebasan Pers di Kabupaten Samosir Mulai Terancam

Ilustrasi gambar
Ilustrasi gambar
Bagikan :

Samosir – Kliktodaynews.com Kebebasan pers di Kabupaten Samosir mulai terancam dan dikangkangi oleh orang-orang yang merasa dirugikan. Hal ini tidak hanya mengancam keselamatan wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers.

Bahkan oknum yang diketahui dekat dengan penguasa menghalalkan segala cara untuk membungkam kaum jurnalis, bahkan pemberitaan kerap dilaporkan ke pihak Kepolisian di Republik ini.

Dari informasi yang dihimpun ada oknum yang membuat laporan ke Mapolres Samosir atas pemberitaan yang dibuat oleh Soritua Manurung (Dekrit.Id) dengan judul “Bantuan Beras TPL diduga Ditilep, Kominfo Bungkam” dan Fernando Sitanggang atas unggahan Vidio (Green Berita) dengan judul “Diduga JT Simbolon aniaya Team Vantas Yang Sedang cari Nafkah”

Atas pemberitaan tersebut, oknum yang diberitakan didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Mapolres Samosir, dengan dalil perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu wartawan dalam melaksanakan peliputan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3; Ayat (1.) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4; Ayat (1.) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2.) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3.) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4.) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5; Ayat (1.) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah. (2.) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3.) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6; Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

(a.) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

(b.) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,

dan Hak Azasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

(c.) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (d.) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan

dengan kepentingan umum;

(e.) memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Dalam menyikapi hal ini, beberapa orang jurnalis yang berasal dari berbagai media, baik itu media cetak, media online, juga media elektronik di kabupaten Samosir, berkumpul untuk menyampaikan kesepakatan menolak intimidasi terhadap para jurnalis dalam peliputan dan pembuatan berita.

Sementara itu Pimpinan Redaksi kliktodaynews.com mengatakan jurnalis dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum. Jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Menurut Bangun Pasaribu, oknum yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya mestinya menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.

Bila tidak menyelesaikan masalah, Oknum tersebut bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi. “Media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. ujarnya. (EDW/KTN)

Bagikan :