Samosir—Kliktodaynews.com Penerapan normal baru pada tanggal 1 Juli 2020 merupakan tantangan untuk hidup dalam protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari infeksi COVID-19. Sebagai tantangan, kita secara terus menerus melakukan protokol kesehatan hingga menjadi kebiasaan agar menjadi budaya di tengah-tengah potensi infeksi COVID-19.
Tidak hanya sebagai tantangan, kita juga perlu memiliki kesadaran yang tinggi akan potensi resiko dan bahaya mengintai kita ketika tidak memiliki disiplin yang tinggi, serta hidup sesuai dengan protokol kesehatan. Sederhananya adalah kita berpeluang diinfeksi atau menginfeksi orang lain dan daya infeksi itu sifatnya masif hampir dan tidak dapat dilihat secara kasat mata.
Maka dari itu, mari kita cermati Standar Operasional Prosedur yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Samosir sebagai pedoman tertulis agar dibaca untuk dipahami secara utuh dan dipraktikkan secara konsisten.
Dasar pemikirannya cukup sederhana yaitu jika dilakukan sesuai dengan pedoman dengan penuh kehati-hatian, maka kecil kemungkinannya kita akan terinfeksi. Karenanya, ketaatan dan disiplin dalam melakukan protokol kesehatan merupakan kunci utama untuk terhindar dari potensi infeksi.
Terkait perkembangan pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir, hingga hari ini Jumat (19/6/2020), Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Samosir 1 orang dan nihil Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Satu ODP ini tetap dalam pantauan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir. Kendati kita hanya 1 ODP, mari tetap waspada karena tantangan kita ke depan semakin lebih berat yaitu penerapan normal baru dengan kemungkinan-kemungkinan penyertanya.
Di Sumatera Utara, kasus infeksi 1.024 orang, sembuh 249 orang, dan meninggal 67 orang. Berikut peta persebaran kasus infeksi di kabupaten/kota yang dirilis dari http://covid19.sumutprov.go.id (Jumat, 19/6/2020):
Langkat (9 orang), Binjai (18 orang), Deli Serdang (126 orang), Dairi (8 orang), Karo (2 orang), Pematang Siantar (44 orang), Simalungun (54 orang), Samosir (0 orang), Pakpak Barat (0 orang), Humbahas (1 orang), Tapanuli Tengah (0 orang), Tapanuli Utara (4 orang), Sibolga (0 orang), Medan (476 orang), Serdang Bedagai (17 orang), Tebing Tinggi (4 orang), Batubara (2 orang), Tanjung Balai (3 orang), Asahan (8 orang), Labuhan Batu Utara (2 orang), Toba Samosir (2 orang), Labuhan Batu (1 orang), Labuhan Batu Selatan (0 orang), Padang Lawas Utara (1 orang), Tapanuli Selatan (1 orang), Padang Sidempuan (3 orang), Padang Lawas (2 orang), dan Mandailing Natal (2 orang).
Implikasi data di atas adalah, Pemkab Samosir akan tetap melakukan SOP secara ketat terhadap pelaku perjalanan ke Samosir terutama dari zona kuning dan merah karena potensi penularan ada setiap saat. Selain itu, Pemkab Samosir juga akan mensosialisasikan SOP Normal Baru secara masif dan intensif lintas SKPD terkait sebelum 1 Juli 2020. Tambahan, Pemkab Samosir akan meningkatkan kordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan Kodim 0210/TU, Polres Samosir, Kejari Samosir, DPRD Samosir, dan seluruh entitas masyarakat Samosir dalam mencegah masuknya infeksi ke Kabupaten Samosir.
Singkatnya, Pemkab Samosir tetap menghimbau seluruh masyarakat Samosir untuk membentuk kebiasaan-kebiasaan baru sesuai dengan SOP yang telah dikeluarkan hingga menjadi budaya sambil menantikan hadirnya vaksin COVID-19 pada waktu yang akan datang. Kebiasaan-kebiasaan ini, tentu saja memerlukan pengulangan-pengulangan yang konsisten dan sulit pada awalnya namun akan mudah ketika berproses untuk jangka yang relatif lama.
Mari bentuk kebiasaan-kebiasaan baru yang diharapkan oleh SOP Normal Baru agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19. (EDW/KTN)