Samosir-Kliktodaynews.com Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Samosir, Selasa (7/7) melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh awak media kliktodaynews menyatakan adanya 1 (satu) orang pasien positif covid-19 berdasarkan hasil Metode Tes Cepat Molekuler (TCM) dengan inisial WNS, perempuan, usia 40 tahun.
Dalam pesan disebutkan bahwa Hasil ini merupakan tes secara massal yang dilakukan oleh RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan Kab. Samosir terhadap 402 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pilkada Samosir Tahun 2020.
Saat ini, WNS telah menjalani perawatan di RSU Tarutung. Dari hasil penelusuran kontak dari pihak berotoritas, WNS diinformasikan telah melakukan perjalanan ke Kota Medan (zona nerah) pada tanggal 13 Juni 2020 dan masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Menurutnya, “Dugaan sementara WNS terpapar setelah mengadakan perjalanan ke Kota Medan namun demikian GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir masih menunggu klarifikasi lanjutan secara resmi” tambahnya dalam pesan.
Pada kesempatan ini GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir tetap mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap waspada karena potensi penularan COVID-19 di di beberapa kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumatera Utara masih tetap tinggi. juga dihimbau agar tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat ketika beraktivitas di luar rumah untuk menghindari Orang Tanpa Gejala (OTG) dan menyebabkan transmisi lokal.
“Kepada masyarakat agar tidak menstigmatisasi positif covid-19 secara buruk karena dia juga tidak menginginkan hal tersebut menimpa dia melainkan mendoakan agar WNS dapat segera sembuh” harapanya yang ditulis dalam pesan.
GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir mengingatkan jika ada satu ODP di Kabupaten Samosir, maka seluruh masyarakat Samosir memiliki tanggung jawab sosial untuk mengendalikan diri dengan menciptakan narasi komunikasi yang sejuk dan menenangkan di akun media sosial dengan narasi COVID-19 dapat sembuh, dan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mencegah dan menangani bencana nonalam COVID-19.
Singkatnya, mari tunda perjalanan ke luar Samosir jika tidak sangat urgen dengan tetap waspada serta disiplin melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Di samping itu, mari lakukan pedoman tata normal baru yang dikeluarkan GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir melalui Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Lainnya, Olah Raga, Kepemudaan dan Sosial Budaya, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Transportasi Publik, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan dan Sekolah, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Samosir tulisnya di akhir pesan whatsapp.(NTN/KTN)