SAMOSIR – Kliktodaynews.com|| Gerak cepat membangun Kabupaten Samosir membutuhkan perjuangan yang cukup keras termasuk membangun sumber daya manusianya (SDM) dengan menghadirkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan ( TBPP) dengan bayaran gaji fantastis hingga mencapai Rp 17 Juta sebulan.
Bayaran yang cukup mahal ini sangat dirasakan dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, yang konon akan melahirkan ide brilian.
Adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang menggelar temu pers refleksi satu tahun pemerintahan Bupati /Wakil Bupati Samosir Vandico T. Gultom dan Martua Sitanggang, di aula Kantor Bupati Samosir, Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Selasa, 27 April 2022 lalu.
Di hadapan wartawan Bupati Samosir Vandico Timotius Gultom memaparkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan Pemkab Samosir selama satu tahun terakhir dalam kegiatan tersebut.
Temu Pers itu dihadiri beberapa pejabat eselon II, Asisten Waston Simbolon dan Penjabat Sekda Hotraja Sitanggang.
Dalam temu pers yang sempat mencuri perhatian wartawan sempat terjadi dialog tanya jawab, salah seorang wartawan yang mempertanyakan keberadaan 6 (enam) orang Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) yang menuai pro dan kontra ditengah masyarakat.
Oleh Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang yang respek langsung menjelaskan bahwa terkait gaji Tim TBPP sebesar Rp 17 Juta tersebut sudah sesuai peruntukannya .
Lanjut Martua Sitanggang mengatakan kinerja percepatan pembangunan untuk Kabupaten Samosir mempunyai program berbagai sektor diantaranya pertanian, perikanan, pendidikan dan kesehatan serta pengembangan pariwisata yang mana harus dilakukan percepatan pembangunannya.
“Misalnya pertanian itu prioritas. Bagaimana mempercepat pertanian di Kabupaten Samosir dan menghasilkan hasil pertanian yang unggulan. Itu harus ada kreasi dan inovasi seseorang. Ini biasanya ahli atau akademisi. Dia membuat suatu konsep pertanian Semisal kedepannya jagung atau kopi, ini yang kita butuhkan untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait pariwisata. Bagaimana pariwisata bisa berkembang semisal mencari situs-situs, mencari desa yang potensial menjadi desa wisata yang bisa menghidupi masyarakat setempat
“Konsep ini yang kami butuhkan. Bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana rakyat Samosir bisa sejahtera. Visi misi kami juga mensejahterakan masyarakat Samosir. Konsep-konsep itu yang kami butuhkan ,” tukasnya lagi.
Gaji TBPP Ditinjau Ulang
Sementara menyikapi sorotan masyarakat Samosir terkait gaji Tim TBPP, menurut Wakil Bupati ini sudah dijelaskan sebelumnya sudah pernah dipertanyakan kepada tim BPK dan belum mendapat jawaban.
“Kami juga berharap terkait gaji TBPP ini perlu dikaji ulang. Kalau memang bisa biar dibuat surat ketegasan bahwa itu tidak menyalahi sehingga Bupati tidak tersandung dan mana dasar hukumnya. Kalau memang tidak bisa, ya coret. TBPP digaji 17 juta. Hampir 100 juta sebulan. Kalau untuk THL sudah 60 orang. Jangan nanti di medsos dibully terus Pak Bupati kita. Saya satu pasang dengan beliau saya juga jadi tersandung. Saya mau jawab, kurang etis,” ujar Maratua.
TBPP 7 Daerah Kawasan Danau Toba tak Ada.
Sementara menyikapi TBPP 7 daerah Kawasan Danau Toba kata Maratua sampai saat ini belum ada. Hanya di Simalungun ada diusulkan, terakhir dicoret tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penggajiannya.Dan
Bupati yang membayar dari insentif PAD sehingga lolos 2 orang.
Di Kantor Gubernur Sumatera Utara Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) ada, tapi tidak digaji dari APBD, Sementara di daerah Kabupaten Batubara dulu ada dan temuam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dulu digaji dari APBD dan terpaksa para tenaga ahli ini memulangkan uang dan sekarang sudah dicoret soal penggajiannya lewat APBD.
Martua juga mempertanyakan apa arti TBPP, apa outcome TBPP, hasilnya apa dan laporan ke Bupati apa.
“BPK Medan juga sudah menyatakan tapi belum ada hasil. Saya juga ingin hal ini tuntas,” tegasnya.
Terkait TBPP yang bisa langsung komunikasi dengan Kepala OPD, Martua Sitanggang menegaskan bahwa tidak boleh TBPP memanggil-manggil seluruh pejabat eselon II.
“Jadi kalau ada pejabat eselon II dipanggil, jangan mau. Yang boleh memanggil pejabat Eselon II adalah pimpinan daerah. Hanya Bupati dan Wakil Bupati. Tidak ada hak TBPP memanggil perangkat daerah” pungkasnya. (rel/KTN)