Samosir – Kliktodaynews.com Bolusson Pasaribu melalui kuasa hukumnya menyebutkan penerapan undang-undang tindak pidana korupsi dalam APL Tele tidaklah tepat, sebab defenisi korupsi adalah melanggar hukum, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi.
“Tahun anggaran berapa yang dikorupsikan dan sumber dana darimana, jadi unsur korupsi tidak terpenuhi,” sebutnya
Kepada Wartawan, Cyrus Sinaga selaku Kuasa Hukum mengaku telah mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Balige.
“Kita mengajukan permohonan prapradilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-100/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu” ujar Cyrus Sinaga.
Cyrus Sinaga juga mengatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi terhadap ijin membuka Lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara bebas Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Pertungko Naginjang Kecamatan Harian.
“Begini, Bolusson Pasaribu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi terhadap ijin membuka Lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara bebas Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Pertungko Naginjang Kecamatan Harian” jelas Cyrus
Menurutnya, dalam pelaksaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, dengan sangkaan pasal 2 subs pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidaklah sah, dan jaksa pada kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan abuse of power dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengacara negara.
“Maka penetapan tersangka tidak berdasarkan azas hukum dan azas keadilan, karena pada tahun 1987 sampai 2007, saudara Bolusson Parungkilon adalah kepala desa Partungko Naginjang,” jelas Cyrus didampingi Timnya Horas Sinaga dan Renal Simangunsong.
Dalam kesempatan ini Cyrus juga menambahkan, bahwa pada tahun 2003 Pemkab Toba Samosir mengeluarkan surat izin membuka lahan di Desa Partungko Naginjang melalui SK Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003.
“Kejaksaan Negeri Samosir tidak mempunya hak menangani APL Tele, karena pada saat SK Bupati Toba samosir Nomor 281 tahun 2003 dikeluarkan, Kejari Samosir belum ada. Jadi kewenangan Kejaksaan Negeri Samosir tidak berlaku” tegasnya.
Mereka yakin, jaksa tidak akan bisa membuktikan ada korupsi di APL Tele.
“Tapi kita lihat sajalah nanti di persidangan prapid minggu depan apakah jaksa dapat membuktikan ada Tindak Pidana Korupsi di APL tele,” tambahnya
(NTN/KTN)