Diserahkan oleh Bupati Samosir, 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi Kemerdekaan

Bagikan :

SAMOSIR– Dalam rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada 86 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan. Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di halaman Lapas Kelas III Pangururan, Minggu (17/8).

Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasi Intel Kejari Samosir Richard N. Simaremare, Kalapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta Sinuraya, SH, MH, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, dan sejumlah pimpinan OPD.

Pada tahun ini bertepatan pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Narapidana di Lapas Kelas III Pangururan, yang mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa adalah total sebanyak 86 orang. Dengan rincian penerima Remisi Umum 85 orang yakni Remisi Umum I sebanyak 82 orang, Remisi Umum II (Bebas) sebanyak 3 orang. Namun 1 orang diantara penerima RU II belum bisa bebas karena harus menjalani masa subsider. Sedangkan jumlah penerima Remisi Dasawarsa sebanyak 86 orang, dengan rincian Remisi Dasawarsa (RD) I sebanyak 82 orang, Remisi Dasawarsa (RD) II sebanyak 2 orang, dan RDPD I sebanyak 2 orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Samosir Vandiko Gultom, menyampaikan bahwa pada momen ulang tahun ke-80 Kemerdekaan RI, dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yaitu Pemberian Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Bagikan :