Dibuka oleh Mendagri, Wakil Bupati Samosir Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari

Bagikan :

Kemudian tambahnya, ada sumber hukum yang material yaitu konstitusi, turunannya berbentuk undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat, setelah itu turunannya lagi ada peraturan pemerintah yang dibuat pemerintah pusat, dan peraturan lainnya.

“Sebelum membuat produk hukum, kita harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat, sosial budaya masyarakat, apakah ketika peraturan itu akan diterapkan ini masyarakat menerima atau tidak, perlu tes ombak, perlu ada kegiatan sosialisasi, perlu komunikasi publik yang baik”, ujarnya.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan, jika komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, maka diharapkan produk peraturan daerah dapat diterapkan.

“Pendekatan dulu, komunikasi lebih intens, dan jika mereka paham dan itu akan berguna untuk mereka, maka terapkan. Nah langkah-langkah ini kadang-kadang dilompati”, jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyebutkan bahwa, produk hukum daerah memiliki peran vital dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan.

Rakornas dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham, diskusi panel lintas kementerian, dan pemberian penghargaan kepada daerah dengan indeks kepatuhan tinggi dalam pembentukan produk hukum.

Selain itu, Rakornas ini juga menyelenggarakan UMKM & Ekonomi Kreatif Expo sebagai wadah promosi produk unggulan daerah.

Bagikan :