Samosir—Kliktodaynews.com Dalam rapat finalisasi SOP Normal Baru di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Rapidin Simbolon menegaskan SOP Normal Baru Kabupaten Samosir simetris dengan Ranpergubsu terkait penerapan normal baru yang akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 di Provinsi Sumatera Utara.
Rapat finalisasi SOP yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Samosir, Kejari Samosir Budi Herman, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops. Kompol Bernard Naibaho, Dandim 0210/TU diwakili Danramil 03/Pangururan, Kapt. (Inf.) Donald Panjatan, para Asisten di lingkungan Setdakab Samosir, kepala SKPD, dan para jurnalis di Kabupaten Samosir dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir pada Kamis (18/06/2020).
Rapat ini merupakan rangkaian koordinasi dengan Pemprovsu terkait penerapan New normal di Kabupaten Samosir, sekaligus teknis penyaluran bantuan sosial Pemprovsu kepada Kabupaten Samosir sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Terkait hal penyaluran bantuan sosial, Bupati Samosir menyatakan bahwa GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir, harus mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan dengan menganut prinsip transparansi, akuntabel, efektif, dan efisien.
Secara teknis, tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir akan tetap berkoordinasi dengan Pemprovsu, agar penyaluran ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
Di samping itu, tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir telah berupaya semaksimal mungkin mengacu pada aturan-aturan yang ada untuk menyalurkannya pada juni 2020, agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran serta membantu masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19.