SAMOSIR – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir, di Gedung DPRD Samosir, Selasa (22/4).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nasib Simbolon, didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba, turut dihadiri Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Kasi Intel Kejari Samosir Richard N. Simaremare, Pabung Kodim 0210 TU Mayor G. Sebayang, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Samosir.
Dalam Nota Pengantarnya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memyampaikan sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
“Penyampaian laporan ini merupakan pelaksanaan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara khusus, merupakan salah satu wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengemban amanat pembangunan”, ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 20 tahun 2023 tentang RKPD Kabupaten Samosir tahun 2024, yang mengusung tema pembangunan “Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Perekonomian, Kesehatan Dan Pendidikan”, yang memuat 5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Samosir.
