“Bunga 5 persen itulah yang menjadi kewajiban dari Pemkab. Akan tetapi pokok pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pelaku UMKM”, terangnya.
Namun demikian, Vandiko menjelaskan untuk persyaratan siapa saja pelaku UMkM yang berhak dan layak mendapat kemudahan permodalan ini, akan menjadi tanggung jawab Bank Sumut, karena secara teknisnya yang paham adalah mereka sesuai dengan peraturan perbankan.
“Saya harap kepada kita semua, masyarakat dan pemerintah desa, agar disampaikan bahwa semua yang layak mendapat subsidi ini, harus melalui persyaratan perbankan” tambahnya.
Dan menjadi suatu kebanggaan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir menjadi yang pertama di Sumatera Utara yang membuat program ini. “Saya yakin jika kita sukses maka, Kabupaten/Kota lainnya di Sumut bahkan di seluruh Indonesia akan mencontoh program ini”, kata Vandiko. (Tim)