Samosir- Kliktoday.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi perihal Pembinaan terhadap Bupati Samosir.
Dalam surat bernomor 131.12/3765/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik tanggal 21 Juli 2020, mengaku mendapatkan informasi bahwa per tanggal 20 juli 2020, Bupati Samosir belum menyalurkan dana hibah pelaksanaan Pilkada kepada Bawaslu Samosir.
“Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa per tanggal 20 Juli 2020, Bupati Samosir belum menyalurkan dana hibah pelaksanaan pilkada kepada Bawaslu Samosir,” tulis point ke 3 pada surat tersebut.
Oleh sebab itu Kemendagri melalui suratnya meminta Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara agar melakukan pembinaan berupa teguran terhadap Bupati Samosir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur Sumut sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Samosir dalam kesempatan pertama, dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis poin ke 4 pada surat tersebut.
Terpisah Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menyatakan bahwa SK Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samosir sudah keluar pada 14 Juli 2020 lalu yaitu atas nama Rita Bakara. Hal ini disampaikan Anggiat Sinaga kepada wartawan saat ditemui dikantornya pada rabu 22 juli 2020.
“SK Korsek Bawaslu Samosir sudah keluar pada 14 juli 2020 lalu atas nama Rita Bakara” ujar Anggiat
Anggiat juga menjelaskan bahwa Bupati Samosir Rapidin Simbolon telah menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan berjanji akan segera mencairkannya.
“Ini mungkin karena masa transisi dari korsek lama kepada korsek baru, dan Bupati pun mengatakan uangnya sudah ada tapi sedikit ada kendala karena masalah korsek ini,” tambahnya
Dalam menyikapi Surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/OTDA, Bupati Samosir melalui Kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Samosir Rohani Bakara, S.Pd., M.M. memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada rabu 22 juli 2020.
Dalam pesannya Rohani bakara menjelaskan bahwa transfer dana hibah uang dilakukan setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah, dan pihak kedua mengajukan permohonan kepada Pihak Kesatu. Hingga saat ini Pemkab Samosir telah menyalurkan hibah ke bawaslu provinsi sebesar 12,3%. Hal ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 72 Tahun 2019 dan Nomor 001/Bawaslu-Provsu-19/HM.02.00/X/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Pasal 4 ayat 2.
“Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 72 Tahun 2019 dan Nomor 001/Bawaslu-Provsu-19/HM.02.00/X/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa transfer dana hibah uang dilakukan setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah, dan pihak kedua mengajukan permohonan kepada Pihak Kesatu. Hingga saat ini Pemkab Samosir telah menyalurkan hibah ke bawaslu provinsi sebesar 12,3%” tulis Rohani Bakara pada poin pertama.
Pada kesempatan ini, Rohani juga menjelaskan bahwa Kekurangan penyaluran hibah sebesar 87,7% belum disalurkan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir belum mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir akibat adanya proses pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir. Koordinator Sekretariat yang baru diangkat melalui keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0030/Bawaslu-Provsu/Set/HK 01.01/07/2020 tentang pemberhentian dan penetapan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir yang ditetapkan tgl 14 Juli 2020.
” Kekurangan penyaluran hibah sebesar 87,7% belum disalurkan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir belum mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir akibat adanya proses pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir. Koordinator Sekretariat yang baru diangkat melalui keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0030/Bawaslu-Provsu/Set/HK 01.01/07/2020 tentang pemberhentian dan penetapan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir yang ditetapkan tgl 14 Juli 2020″ lanjut Rohani Pada poin kedua.
“Selanjutnya proses pencairan dana hibah akan dilakukan sesegera mungkin” jelas Rohani pada poin terakhir.
Rohani Bakara selaku Kepala dinas kominfo berharap kiranya informasi penjelasan ini dapat memberikan pemahaman teknis yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan penyaluran tersebut segera terealisasi.
“Demikian penjelasan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu, kiranya dapat memberikan pemahaman teknis yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan penyaluran tersebut segera terealisasi.”tulisnya diakhir pesan.
(EDW/KTN)