BPK RI Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir

Bagikan :

Kesempatan ini kata Martin Manurung, menjadi kesempatan yang baik bagi para kepala desa untuk belajar dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa. Disisi lain, para kepala desa mungkin karena ketidaktahuannya dapat menyebabkan dana desa tersebut menjadi salah kelola, bahkan karena ketakutan melakukan kesalahan sehingga tidak optimal dalam bekerja maka ini akan berpengaruh bagi pembangunan di desa.

“Kita tidak ingin hal ini terjadi. Kedua faktor ini, ketidaktahuan dan takut melakukan kesalahan pengelolaan dana desa akan mengakibatkan tidak optimalnya pembangunan di desa”, ujar Martin.

Oleh karena itu, Martin Manurung berharap kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk belajar dan bertanya kepada narasumber sehingga selepas kegiatan ini, para kepala desa dapat melakukan pengelolaan dana desa dengan baik.

Sebagai narasumber, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, memaparkan optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan dana desa.

Paula menjelaskan terkait gambaran umum pengelolaan, pengawasan dana desa, perencanaan, penyaluran serta pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa. Kepala Perwakilan juga memaparkan terkait siklus manajemen pengelolaan keuangan desa serta mengingatkan pentingnya pengawasan untuk memastikan semua aktifitas yang terlaksana telah sesuai perencanaan.

Paula menyampaikan bahwa peran, tugas dan fungsi BPK dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Bagikan :