Anggota BPD se-Kecamatan Nainggolan Dikukuhkan, Wakil Bupati Samosir Minta Agar Bermitra Membangun Desa

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun terhadap 65 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Nainggolan.
Bagikan :

SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun terhadap 65 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Nainggolan. Pengukuhan dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Nainggolan, Selasa (3/6).

Acara pengukuhan turut dihadiri oleh Kadis Sosial PMD F. Agust Karokaro, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Camat Nainggolan Tino Luhut Uli Nainggolan, unsur Forkopimca serta Kepala Desa se-Kecamatan Nainggolan.

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk berpesan agar BPD yang dikukuhkan dapat duduk bersama dan membangun kemitraan dengan pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat.

“Suatu kehormatan besar bagi Bapak/Ibu mendapat penambahan masa jabatan untuk berperan mengabdi demi kesejahteraan masyarakat”, ujarnya.

Untuk itu, Ariston juga meminta agar BPD bersama pemerintah desa menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki setiap desa, dengan menggandeng semua stakeholder terkait, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan sektor swasta.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan, BPD selaku mitra pemerintah desa memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD memiliki tugas untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa.

Bagikan :