
SAMOSIR– Sebanyak 25 Kepala desa masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 dikukuhkan kembali untuk mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Hal ini sesuai amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (19/08).
Penambahan masa jabatan ini berlaku bagi desa yang belum melakukan pemilihan Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan. Pengukuhan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 tahun 2025 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan perpanjangan kepala desa yang akhir masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2014.
Acara dihadiri Wabup Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pabung 0210 TU, G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol dan Kabag OPS Polres Samosir, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD.
Bupati Samosir Vandiko. T. Gultom mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini harus disyukuri, sebab usulan yang perpanjangan dapat direalisasi berkat persetujuan Presiden RI melalui Mendagri. Untuk itu diharapkan seluruh kepala desa yang mendapat masa perpanjangan agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.