Kepala Desa Naga Beralih Diperiksa, Terkait Dana DD

Bagikan :

Kampar-Kliktodaynews.com Inspektorat Kabupaten Kampar lanjutkan pemeriksaan lanjutan kepada Kepala Desa Naga Beralih, yang di lakukan belum lama ini di kantor Kepala Desa Naga Beralih sesuai surat Kepala Dinas DPMD tertanggal 13 Juli 2020 Nomor 140/ DPMPD-Pemdes/296.

Surat tersebut perihal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang tidak melalui Mekanisme sesuai dengan Perda Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017 dan membentuk Panitia Pemilihan Perangkat Desa, Laporan Masyarakat pemotongan / kekurangan bayar terhadap kegiatan yang di borongkan di harapkan pada saudara agar melakukan pembayaran sesuai RAB APBDes, Terjadinya PUNGLI pada Ruas Jalan Tol, Kesalahan pembayaran Honor Anggota yang tidak memiliki SK Bupati, tentang pengunduran diri saudara Dahlan (Ketua KPU Kabupaten Kampar) di gantikan saudara Mansur yang memiliki Ijazah Paket baru-baru ini.

Lembaga Kemasyarakatan RT,RW Desa Naga Beralih di periksa dan di minta keterangan tentang kinerja Kepala Desa dan Mekanisme pegangkatan walaupun hanya sebagian yang Menghadiri. Dan Pemeriksaan Direktur BUMDes, Ketua, Bendahara UED SP. Dan salah seorang pemborong fisik th 2018-2019 yang di mintai keterangan. Serta Guru-Guru PDTA/TPA yang tidak menerima Honor nya sesuai dalam Anggaran DD di Tahun 2018-2019.Di tempat terpisah ada pemeriksaan 4 Kepala Dusun yang di laksanakan di kantor Inspektorat belum lama ini.

Walaupun ini masih pemeriksaan Reguler oleh Inspektorat Kabupaten Kampar tentunya kami Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu mengingatkan agar dalam proses ini benar-benar apa yang ada dalam laporan kami sebelumnya mesti di lakukan pemeriksaan Khusus nantinya dan tentu restu dari Bupati Kampar yang tentunya bukan hanya saja reguler yang barang tentu bisa-bisa saja tentang hal ini sifat untuk pembinaan dan melengkapi berkas saja.

Rajunel Jasra. ST selaku mewakili Masyarakat juga mengatakan Laporan mengenai persoalan-soalan yang ada ini sudah di lakukan pemeriksaan reguler untuk ketiga kalinya yang di lakukan pada 1 Juli 2020 dan 6 Juli 2020, Pengunaan Dana Desa 2018-2019 yang kurang tepat sasaran.

Dalam team pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar yang di lakukan di ruangan tertutup selama 6 Jam kerja namun Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu yang di hadiri saudara Rajunel dan Hasan Basri serta Anggota Forum lainnya. “Sayangnya juga surat yang sudah di layangkan Camat Kampar Utara tanggal 20 Juli 2020 sampai saat ini belum ada kejelasan, apa ini ada permainan atau juga kepala desa tidak memahami maksud dari surat tersebut”,kata Rajunel.(HENGKY/KTN)

Bagikan :